Bisnis

KKP menggagalkan pemasukan ikan ilegal dari Negara Malaysia ke Nusantara

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan kemudian Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil menggagalkan pemasukan ikan secara ilegal dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia ke wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

"Tim kita yang digunakan ke Tarakan,Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Negara Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin, bahkan menggunakan bendera dua flag yakni bendera Tanah Air kemudian Malaysia. Ketika masuk Indonesia, dia menggunakan bendera Tanah Air juga sewaktu masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Negara Malaysia ini jelas pelanggaran, bukan ada dokumen identik sekali juga pada hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono pada konferensi pers dalam Jakarta, Senin.

Dia menambahkan ikan hasil penyitaan yang dimaksud akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar tempat kejadian penangkapan seperti yang digunakan KKP telah lakukan sebelumnya.

"Ikan-ikan sitaan yang dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kita berikan terhadap yayasan yatim piatu dalam seputaran lokasi tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa terkait dengan pengawasan pemasukan ikan ilegal ini terdapat dua indikasi pelanggaran.

"Ada dua yang dimaksud nanti akan dikenakan, teman-teman dalam UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya yang dimaksud jelas pertama dia bukan menggunakan izin, itu nanti dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, bisa saja juga nanti terkait dengan pemasukan barang hasil perikanan itu juga bisa saja kita gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi nanti akan kita dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman penyidik apakah unsur pidana yang tersebut ditemukan sudah pernah memenuhi kondisi atau tidak," kata Teuku Elvitrasyah.

Pengawas perikanan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Negara Malaysia serta kemudian dikerjakan persiapan ke Sebatik, Daerah Nunukan, Kalimantan Utara. Di sana pihak PSDKP melakukan pemantauan, kemudian sewaktu kapal yang dimaksud dari Tanah Melayu masuk ke perairan Indonesia, PSDKP dengan segera melakukan pengejaran serta penghentian. Ikan-ikan yang dimaksud dibawa pelaku dari Negara Malaysia masuk ke perairan Indonesia, semuanya tiada mempunyai dokumen sertifikat kesehatan.

Penindakan terhadap pemasukan ikan secara ilegal dari Tanah Melayu ke Tanah Air ini menjawab keresahan komunitas lalu pelaku usaha Nusantara terkait dengan adanya kapal-kapal yang digunakan menyebabkan masuk ikan secara ilegal dari Malaysia.

Berdasarkan penelitian dalam lapangan ikan-ikan yang dimaksud merupakan jenis ikan pelagis yang juga ditangkap di perairan Indonesia, kemudian dibawa masuk ke Negara Malaysia oleh pelaku, sebagian dijual ke perbatasan.

PSDKP KKP benar-benar mengawal perairan Indonesi terkait dengan pengolahan sumber daya kelautan dan juga perikanannya.PSDKP hadir untuk menegaskan bukan terjadinya pencurian-pencurian ikan di wilayah perbatasan seperti di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

"Kami tidaklah tinggal diam, kami bukan berhenti disini, kita terus akan berkarya menyimpan kedaulatan bangsa ini terkait dengan pelanggaran sumber daya kelautan dan juga perikanan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono.

Artikel ini disadur dari KKP menggagalkan pemasukan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Related Articles

Back to top button