Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres juga Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka meminta-minta agar adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) lalu pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang digunakan dilakukan di tempat Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Mingguan (25/8/2024). “PKB menyokong pada pemilihan raya 2029 yang akan datang, pemilihan presiden serta pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh ketika jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu bisa jadi diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang mana sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang tersebut akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Dewan Security PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga mengajukan permohonan negeri Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa juga Dewan Keselamatan PBB Untuk mengeksekusi langkah International court of justice yang mengakui Palestina adalah negara serta memaksa negara Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB memohonkan pemerintah tegas menindak praktik judi online kemudian pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu diadakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tidak ada hanya sekali melarang tapi juga melakukan institusi belajar terhadap masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.





