Polri di dalam Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di tempat bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi kemudian Analisa Keselamatan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang tersebut muncul berada dalam pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai apabila Polri di area bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Kedudukan yang disebutkan akan mempersempit ruang gerak serta merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.
“Jika Polri pada bawah kementerian yang dipimpin oleh seseorang menteri dari partai politik, maka akan ada kesempatan politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen dan juga tiada boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung juga Kejaksaan,” kata Wibisono untuk awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang digunakan bertanggung jawab secara langsung untuk presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tiada mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di dalam bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan kemudian mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral kemudian tidak ada berpihak terhadap kepentingan kebijakan pemerintah manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang digunakan berada di dalam bawah presiden sudah ada tepat. “Apalagi, hal itu sudah ada diatur pada konstitusi juga peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang mana berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri tidak alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang digunakan memiliki kesatuan institusi yang bersifat nasional lalu tak dapat dipecah-pecah melawan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di tempat Amerika Serikat yang dimaksud mempunyai struktur pemerintahan yang digunakan terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang dimaksud perlu diperhatikan pada usulan pembaharuan kedudukan Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang tersebut akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke pada kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR juga revisi UU Polri. Proses kebijakan pemerintah yang digunakan demikian panjang yang dimaksud tentu belaka akan menguras waktu dan juga energi di dalam parlemen,” pungkasnya.





