PMI Pabrik Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global menyampaikan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari sikap Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang tersebut sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output dan juga juga permintaan baru yang tersebut paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pertambangan (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi jikalau Kementerian juga lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang efektif.
“Sekali lagi kami tidaklah kaget dengan kontraksi lebih besar pada sektor manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang mana mampu meningkatkan kinerja lapangan usaha manufaktur,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan transaksi jual beli yang mana menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin menyatakan bahwa melemahnya perdagangan dipengaruhi oleh masuknya barang impor diskon pada jumlah agregat besar ke bursa di negeri teristimewa sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor tidak mahal menciptakan publik lebih besar memilih produk-produk yang disebutkan dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan lapangan usaha dalam pada negeri semakin berkurang perdagangan produknya juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan para pelaku lapangan usaha mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada sektor makanan serta minuman, para pelaku perniagaan nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis pada kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang dimaksud sampai ketika ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin pada waktu ini belum bisa jadi menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya pangsa domestik oleh barang jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang benar telah terjadi memfasilitasi rapat antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, juga Kupang.






