Eksepsi pada Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela dalam di sistem peradilan pidana Indonesia yang dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang disebutkan untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang dimaksud diterima, maka perkara itu bukan diperiksa lebih lanjut lanjut. Sebaliknya, di hal tak diterima atau hakim berpendapat hal yang disebutkan baru dapat diputus setelahnya selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak terhadap terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan untuk jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan berhadapan dengan putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan untuk terdakwa lalu juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas di tempat di pemeriksaan pokok perkara; tidak ada jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan aksi pidana korupsi sebab substansi eksespi yang tersebut diajukan terdakwa adalah merupakan hambatan kewenangan pengadilan memeriksa serta mengadili perkara Tom Lembong dan juga tak memasuki pokok perkara.
Ketentuan tentang eksepsi pada KUHAP 1981 sudah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga untuk jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang jujur juga adil (fair and just trial), akan tetapi justru dalam pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat tak memberikan kesempatan yang digunakan adil kemudian jujur khususnya terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat sungguh memprihatinkan serta tiada sepantasnya dipertontonkan kehadapan penduduk luas khusus dalam Ibu Daerah Perkotaan yang sebagian terbesar telah lama melek hukum.
Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa lalu mengadili perkara Tom Lembong yang dimaksud tiada sepatutnya diabaikan majelis hakim lalu bahkan tak sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun juga sudah ada seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang tersebut berprogres pada mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang pada umumnya sudah menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong di kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu kemudian menteri-menteri terkait sesudahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung sampai pada waktu ini tiada memberikan penjelasan yang digunakan memadai mengenai hambatan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang sebenarnya Tom Lembong belaka apes hanya nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang ditunjukkan dengan tiada memahami dan juga apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang menegaskan bahwa peradilan tipikor tidak ada berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang dimaksud diatur di tempat UU Perdagangan impor kemudian ekspor, kecuali yang dimaksud diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang mana disampaikan terdakwa Tom Lembong telah tepat memenuhi kemudian sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh oleh sebab itu itu menjadi ganjil dan juga tiada dapat dipahami jikalau hakim yang mana sudah bersumpah berhadapan dengan nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat yang digunakan tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya sekali mencari jalan mudahnya hanya untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja di memeriksa perkara tindakan pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang mana sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman dalam hadapan rakyat luas.
Seharusnya kesulitan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di dalam PN DKI Jakarta Pusat menjadi perhatian kritis Komisi Yudisial kemudian Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dimaksud dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang dimaksud selayaknya juga pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan dalam negara hukum yang mana ber-Pancasila.





