Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Bidang Kesehatan yang tersebut Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang digunakan menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang tersebut telah dilakukan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini bukan melibatkan pemangku kepentingan terdampak pada bidang hasil tembakau (IHT) pada perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Fakultas (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah lama mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait pada proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang mana sangat terimbas tiada dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidaklah transparan. Siapa pihak yang tersebut dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tak melibatkan serta tentunya aspirasi kami tidak ada diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tidaklah ada satupun aturan yang tersebut memiliki keberpihakan terhadap sektor maupun petani yang dimaksud berkecimpung di dalam sektor tembakau. Imbasnya, para pekerja yang dimaksud menggantungkan hidupnya di tempat sektor tersebutakan mengalami kerugian menghadapi banyaknya larangan yang dimaksud muncul di PP Aspek Kesehatan tersebut.
“Aturan ini sanggup memproduksi tembakau menjadi tidaklah laku. Kalau lapangan usaha nanti tiada jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang digunakan nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan cuma memukul bidang tembakau, Samukrah memandang dampak perekonomian terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi sektor turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan bilangan bulat produksi yang dimaksud turun, maka pasokan material baku juga berkurang.
Jika unsur baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang mana berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan juga punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang tersebut katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi mampu tak terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai ketika ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih banyak lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.





