Inflasi Medis Terus Naik, Ini adalah yang Perlu Dilakukan Nasabah Asuransi

JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat, pemuaian global turun dari 6,8% di tempat tahun 2023 menjadi 5,9% di dalam tahun 2024. Namun, tak demikian dengan inflasidi sektor kebugaran yang terus meningkat didorong naiknya biaya substansi baku dan juga kemajuan teknologi yang mendongkrak nilai tukar rawat medis juga obat-obatan pada rumah sakit lalu infrastruktur kebugaran lainnya.
Laporan riset Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 yang mana diterbitkan oleh Mercer, salah satu firma konsultasi SDM terkemuka dunia, mengatakan naiknya harga medis khususnya di area Indonesia terus naik hingga 13%.
Kenaikan itu lebih banyak tinggi dari proyeksi tren kenaikan biaya kemampuan fisik dalam Asia yang sebesar 11,4%.
Menanggapi hal itu, financial advisor Andhika Diskartes mengungkapkan bahwa di area berada dalam kondisi kenaikan harga medis yang masih terus berlanjut, kepemilikan hasil asuransi kebugaran justru menjadi lebih lanjut penting lagi. Sebab, kepemilikan komoditas asuransi kebugaran dapat membantu menjaga stabilitas keuangan diri dan juga keluarga di menghadapi ketidakpastian sektor ekonomi kemudian meningkatnya biaya medis.
Berdasarkan hasil Survei Perekonomian Nasional (Susenas) tahun 2023 yang dijalankan Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa 61,8% responden menggunakan layanan kebugaran dari kantong sendiri (OOP atau out of pocket). Padahal, WHO, merekomendasikan bilangan OOP tak tambahan dari 20% di dalam suatu negara. OOP merupakan indikator untuk memverifikasi proteksi finansial publik masih terjaga juga mengurangi pengeluaran kemampuan fisik secara berlebihan oleh sebab itu telah dilindungi oleh asuransi.
“Asuransi kemampuan fisik memberikan pemeliharaan finansial yang dimaksud sangat dibutuhkan ketika menghadapi risiko hidup seperti penyakit kritis atau kecelakaan,” ucapannya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Andhika mencontohkan, apabila seseorang sudah ada mengalokasikan Rp15 jt per tahun untuk asuransi kesehatan, maka di tempat ketika bersamaan dirinya telah dilakukan meringankan beban jikalau sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis lewat klaim pertanggungan yang tersebut disepakati besaran maksimalnya. “Dengan kata lain, sanggup terhindar dari risiko menguras tabungan atau aset ketika harus membayar beban biaya medis yang tersebut tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, kenaikan harga medis memacu bidang asuransi untuk menyesuaikan biaya asuransi atau premi (repricing) yang tersebut harus dibayarkan oleh nasabah. Penyesuaian ini merupakan hal lazim yang mana tidaklah cuma terjadi dalam sektor kesehatan. Dalam lapangan usaha asuransi, kata dia, repricing tidak sebatas reaksi terhadap meningkatnya risiko kondisi tubuh yang tersebut berimbas pada klaim tambahan tinggi, namun juga sebagai bentuk antisipasi terhadap pemuaian medis yang cenderung naik dari tahun ke tahun. “Tujuannya adalah menjamin klien asuransi kebugaran senantiasa mendapatkan pengamanan hingga ke masa depan,” ujarnya.
Sementara dari sisi nasabah, lanjut dia, repricing memang sebenarnya memicu dilema. Sebab, di area satu sisi hal itu menambah besaran pengeluaran rutin nasabah. Namun di dalam sisi lain ingin tetap memperlihatkan menjaga agar pemeliharaan berjalan optimal secara berkelanjutan. Terkait dengan itu, menurut Andhika, pengguna dapat mengambil beberapa langkah untuk menyikapinya.
Pertama, mengalokasikan dana untuk tetap memperlihatkan berasuransi. Andhika mengimbau pelanggan untuk menjaga polis asuransi kesehatannya masih bergerak dengan menyisihkan dana untuk membayar premi secara rutin. Dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan, tegas dia, pelanggan dijamin akan tetap saja mampu mendapat pengamanan optimal pada waktu membutuhkan penanganan medis. Andhika menambahkan, pada dasarnya nilai pertanggungan dari asuransi pun sangat jauh lebih besar besar dari total premi yang dimaksud rutin dibayarkan.



