Organisasi Konservasi Memenangkan Gugatan melawan Pencabutan Izin KLHK
Jakarta – PT Rimba Raya Conservation semringah lantaran gugatan dia dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2024. Gugatan yang dimaksud berisi permohonan pembatalan melawan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang tersebut mencabut konsesi restorasi lingkungan Rimba Raya seluas 36.331 hektare dalam Daerah Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah kabar baik untuk kami, oleh sebab itu gugatan kami dikabulkan dalam PTUN,” kata kuasa hukum Rimba Raya, Edbert Budiwiyono, untuk Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. Putusan yang dimaksud dibacakan oleh majelis hakim yang tersebut dipimpin oleh Lucya Permata Sari selaku Hakim Ketua, bersatu dua Hakim Anggota yakni Himawan Krisbiyantoro kemudian Febrina Permadi.
Edbert belum menjelaskan secara rinci bagaimana pertimbangan hakim meraih kemenangan gugatan Rimba Raya. Menurut dia, dokumen putusan lengkap akan diserahkan pada kemudian hari. Para pihak diwajibkan hadir untuk mengambil putusan. “Nanti saya kabari pasca dapat putusan hard copy-nya.”
Sebagai gambaran, KLHK sebelumnya mencabut izin restorasi habitat PT Rimba Raya Conservation melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023. Surat yang disebutkan diteken oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar pada 15 September 2023. Kasus ini kemudian mencuat ke masyarakat pada saat KLHK memproduksi siaran pers pada 2 Maret 2024 menghadapi dugaan pelanggaran perdagangan karbon yang mana dilaksanakan oleh Rimba Raya.
Dalam keputusannya, menteri menyertakan empat tuduhan sebagai dalih pencabutan konsesi. Pertama, Rimba Raya dinilai telah lama memindahtangankan izin restorasi biosfer untuk pihak ketiga melalui pelimpahan hak kepemilikan, pengelolaan, dan juga pemasaran tanpa persetujuan menteri. Menurut menteri, Rimba Raya justru memperdagangkan karbon melalui proyek The Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) sehingga dianggap melanggar beberapa ketentuan, seperti Peraturan otoritas Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemakaian kawasan hutan.
Masalah kedua, proses perdagangan karbon yang dimaksud diwujudkan Rimba Raya disinyalir melebihi areal konsesi yang dimaksud dimiliki Rimba Raya. Ketiga, perusahaan sudah pernah diberi peringatan keras pertama pada 20 Mei 2021 kemudian kedua pada 21 September 2021 melawan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keempat, pembayaran pendapatan negara tidak pajak (PNBP) dinilai bukan sesuai dengan perundang-undangan.
Pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, dijelaskan putusan mengabulkan seluruh pokok perkara yang diajukan Rimba Raya. Di antaranya mengabulkan pembatalan langkah menteri dan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang dimaksud sebelumnya diteken Siti Nurbaya Bakar. Menghukum tergugat membayar perkara senilai Rupiah 372 ribu. Putusan ini mirip seperti isi putusan sela yang digunakan sempat dibacakan pada 13 Juni 2024.
Tempo berupaya meminta-minta penjelasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha ihwal kekalahan kementeriannya di gugatan di PTUN Jakarta. Konfirmasi juga dilaksanakan melalui pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania. Namun keduanya tidak ada memberi penjelasan. Adapun Koordinator Publik Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boiyamin Saiman yang digunakan sempat berubah menjadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah kemudian akan menyiapkan rencana banding.
Muasal Sengkarut Izin Restorasi pada Rimba Raya
Rimba Raya Conservation mendapatkan izin restorasi sistem ekologi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 dengan luasan 36.331 yang mana diteken pada 5 Maret 2013. Lokasinya berada tepat pada pinggir Taman Nasional Tanjung Puting yang dimaksud berfungsi sebagai zona penyanggah kawasan konservasi. KLHK sempat mengubah luasan pada Oktober 2013 berubah jadi 37.151 hektare kemudian terakhir seluas 36.953 hektare pada Januari 2018.
Ketika izinnya dicabut sepihak, Rimba Raya beringsut dengan mengajukan gugatan ke PTUN Ibukota Indonesia pada 24 Januari 2024. merek memohonkan agar kebijakan KLHK dibatalkan. Sidang berlangsung lebih tinggi dari 18 kali.
Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Perusahaan Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, individu penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Wilayah Seruyan. Tugas Hasan berubah menjadi saksi yang mana membela KLHK di persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya serta bukan berdampak faedah bagi masyarakatnya.
Kepada Tempo, sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa ke sekitar konsesi untuk berubah menjadi saksi KLHK dalam meja hijau. Proses pemilihan dijalankan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang mana mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia mengajukan permohonan saya menyebabkan surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan di mana dikonfirmasi Tempo.
Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Organisasi yang dimaksud mempunyai kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang tersebut disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo melawan tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK pada memobilisasi saksi yang mana dihadirkan di dalam persidangan.
Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis dalam Hong Kong, yang dimaksud sebelumnya kerja serupa dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK menciptakan aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“PT Infinite Earth Nusantara berubah menjadi first mover yang tersebut mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum kemudian peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait berhadapan dengan pencabutan izin yang dimaksud dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”
Wisnu sempat membantah tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi ke persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang dimiliki Rimba Raya pada Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang tersebut secara dengan miliki kepentingan agar bidang usaha masih dapat terus berjalan baik.”
Artikel ini disadur dari Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan atas Pencabutan Izin KLHK





