Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku usaha ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani pelanggan hasil tembakau yang selama ini telah lama menjadi salah satu kontribusi pendapatan utama bagi peritel.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengungkapkan hasil kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi rakyat yang dimaksud bermakna, sehingga sejumlah memunculkan pertentangan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
“Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya sebab banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang digunakan memang benar dirugikan melawan aturan tersebut. Kalau tidaklah dirugikan, tidak ada kemungkinan besar ada pertentangan. Hal ini yang dimaksud perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca Juga: Menelisik di tempat Balik Bahaya Rokok Ilegal
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan mengakibatkan kerancuan pada waktu pembelian produk-produk tembakau dan juga akan mengakibatkan berbagai faktor lain yang dimaksud semakin merugikan publik maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang mana paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.
Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan proteksi konsumen dikarenakan melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang tepat terkait produk, juga kebebasan untuk memilih.
Padahal, peritel sudah ada konsisten menjaga dari akses pelanggan rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tiada ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses pelanggan hanya sekali bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari sektor tembakau.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang digunakan akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan produk-produk yang digunakan dijual di dalam pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang digunakan dibutuhkan individu,” imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi pelanggan rokok pada radius 200 meter dari pusat institusi belajar dan juga tempat bermain anak pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui sejumlah masalah.
“Aturannya sendiri bagi kami rancu oleh sebab itu belum didefinisikan secara detail. Tempat yang mampu dijadikan tempat bermain anak pun beragam, mampu hanya di area pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang mana sebetulnya juga rancu dikarenakan pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini sebab jualan produk-produk tembakau yang tersebut selama ini telah lama dijalankan sesuai aturan terancam mengalami banyak perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini di area lapangan tidak ada memungkinkan. Hingga pada waktu ini, pihaknya bersatu asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan lapangan usaha hasil tembakau secara berimbang.
“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai sektor hilir, akibat sampai pada waktu ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan produk-produk tembakau sebagai penyumbang terbesar konstruksi negara kita, bukanlah malah menekan,” tegasnya.





