Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di area pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya bukan perlu adanya opsi kotak kosong di dalam surat suara.
Sebab, rakyat cukup bukan datang untuk memilih apabila memang sebenarnya tidaklah menemukan calon yang dimaksud merekan inginkan.
“Sebenarnya, saya tak setuju pada arti hal-hal seperti itu bukan perlu difasilitasi lagi, lantaran telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat di area Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah cuma untuk mengempiskan kemungkinan terjadinya kotak kosong di area pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong akibat publik jadi sejumlah pilihan sehingga tak ada alasan untuk bukan memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari mengenai mempermudah persyaratan independen ini tak akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang mana tidak ada menerima persoalan ini adalah partai politik.
“Jika persyaratan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg kemudian pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya publik akan memilih calon independen kemudian itu tak mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, pada negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang jikalau calon tunggal tak mendapatkan pernyataan mayoritas yang cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, jikalau hanya saja ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pendapat sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di dalam Indonesia,” pungkasnya.





