Pengadilan Tinggi Ibukota Indonesia Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota Indonesia menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu pasca adanya banding melawan vonis sembilan tahun yang diterima Karen terkait persoalan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang dimaksud dimuat pada laman resmi Mahkamah Agung (MA), Hari Senin (2/9/2024).
Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno kemudian Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih juga Gatut Sulistyo.
Kendati demikian, di putusan ini terdapat sebagian barang bukti yang tersebut dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap terperiksa lainnya.
“Dikembalikan terhadap Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara lain menghadapi nama Tersangka Hari Karyuliarto kemudian Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.
Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melawan perkara perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun lalu denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono pada waktu bacakan amar putusan di dalam Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan 24 Juni 2024.
Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap memperlihatkan berada pada tahanan,” pungkasnya.





