Percepat Layanan Publik Berbasis Elektronik, BSKDN Kemendagri Teken Janji Pemanfaatan Puja Indah dengan Daerah

JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan komitmen pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan beberapa jumlah pemerintah area (Pemda).
Penandatanganan ini berlangsung pada Hotel Lumire Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Penandatanganan ini merupakan ikhtiar BSKDN Kemendagri menggerakkan Pemda mempercepat pelayanan masyarakat melalui inovasi.
“Penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk ikhtiar dari kedua belah pihak, di hal ini Kemendagri serta pemerintah wilayah bersama-sama berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo.
Menurut dia, penerapan perubahan kemudian pemanfaatan perkembangan teknologi informasi berbasis elektronik dibutuhkan untuk mengakselerasi pelayanan umum di tempat daerah. Kemendagri terus mengupayakan Pemda memanfaatkan berbagai teknologi.
Salah satunya melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 555/13100/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Regulasi ini untuk mengupayakan agar amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dapat dijalankan dengan baik oleh Pemda.
Yusharto menuturkan perangkat lunak Puja Indah merupakan bentuk diseminasi pengembangan area di bentuk program layanan pemerintahan berbagi pakai juga berbasis data input. Puja Indah diperuntukkan bagi tempat yang dimaksud mempunyai keterbatasan pada penerapan SPBE, baik dari sisi anggaran, Informan Daya Orang (SDM), maupun teknologi. Dengan aplikasi mobile ini, Pemda tetap saja dapat memberikan layanan umum secara digital untuk masyarakat.
Saat ini, perangkat lunak Puja Indah sudah menyediakan sebagian layanan publik. Hal itu dalam antaranya perizinan, kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, pendidikan, komoditas, aspirasi, trantibumlinmas, pekerjaan umum, sosial, perhubungan, dan juga pariwisata.
Selain itu, ada juga layanan tematik yang tersebut sedang diujicobakan dalam wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) sebagai pilot project, yaitu e-Ternak, e-Pendapatan Daerah, e-BUMDes, serta e-Validasi Fakta Kemiskinan.
Dia menerangkan penandatanganan pernyataan komitmen antara Kemendagri dengan Pemda untuk melakukan replikasi Puja Indah telah lama dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga 2023 telah terjadi dilaksanakan penandatanganan replikasi penerapan Puja Indah dengan 156 kepala daerah.
Sebagai informasi tambahan, daftar Pemda yang mana melakukan penandatanganan yakni Kota Kaur, Wilayah Barito Kuala, Daerah Aceh Barat, Kota Mimika, Daerah Paser, Kota Indragiri Hilir, Wilayah Siak, Wilayah Kampar, Perkotaan Bogor, Daerah Banggai, Daerah Pelalawan, Pusat Kota Dumai, Wilayah Lampung Selatan, Wilayah Enrekang, Kota Mappi, Daerah Seram Bagian Barat, kemudian Daerah Pesisir Barat.




