Soal Pulau Sampah, Pemprov Ibukota akan Komunikasi dengan DPRD juga KLHK
Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI DKI Jakarta Asep Kuswanto belum dapat memverifikasi kapan akan melakukan pembahasan mengenai rencana memproduksi pulau sampah dalam Kepulauan Seribu.
“Nantinya pasti kami akan mengkomunikasikan dengan DPRD kemudian KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan) terkait pengembangan ruang kawasan perkembangan utilitas terpadu pada DKI Jakarta ini,” kata Asep melalui arahan singkat untuk Tempo pada Senin, 22 Juli 2024
Asep mengaku hingga ketika ini masih belum ada kajian mengenai wacana itu. Menurut dia, konsep pengembangan ruang kawasan yang dimaksud adalah upaya inovatif untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan, seperti persampahan, air limbah juga energi, dengan penambahan ruang wilayah baru untuk pengembangan kota.
Kendati demikian, Asep menegaskan keberhasilan proyek ini tergantung pada perencanaan yang mana matang, pelaksanaan yang dimaksud tepat, lalu pengelolaan dampak lingkungan yang baik. Dia juga belum dapat melakukan konfirmasi tempat pengelolaan sampahnya akan datang menggunakan teknologi seperti apa.
“Akan diwujudkan kajian komprehensif tentang itu,” ucap Asep. Termasuk kemungkinan melakukan studi banding ke negara lain yang mana telah menerapkan pengelolaan sampah di satu pulau, seperti Singapura yang tersebut menggunakan Pulau Semakau untuk tempat pengelolaan sampahnya.
Penjabat Pengurus DKI DKI Jakarta Heru Budi sebelumnya menanggapi mengenai wacana pemakaian satu pulau di dalam Kepulauan Seribu untuk tempat pengelolaan sampah.
“Sedang langkah-langkah (kajiannya). Silakan dibahas, kan masih perlu ada pembahasan dari Menteri Lingkungan Hidup, dari ahli lingkungan,” kata Heru ditemui usai hadir di acara bangga berwisata Indonesia (BBWI) di dalam Lapangan Banteng, Ibukota Indonesia Pusat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Rencana pemakaian satu pulau ini sebagai TPS ini telah memunculkan penolakan dari beberapa pihak, seperti anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo. Legislator PDIP itu memandang ide yang dimaksud tak mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
“Langkah menjadikan salah satu pulau dalam Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir di merumuskan kebijakan oleh pemprov,” kata Rio untuk Tempo melalui instruksi singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Juru kampanye urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi juga menafsirkan rencana itu berkemungkinan mencemari laut.
“Potensi pencemaran tentu sangat besar, bukan cuma ke tanah kemudian udara. Tapi berpotensi ke perairan yang digunakan dampaknya tidaklah belaka kerusakan sistem ekologi laut, namun juga mengganggu hasil tangkapan (ikan) nelayan,” kata Atha ketika dihubungi Tempo, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS pada Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Soal Pulau Sampah, Pemprov Jakarta akan Komunikasi dengan DPRD dan KLHK





