Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud Hadir di area Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang digunakan menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I di dalam Baleg DPR bersatu pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang dimaksud diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud hadir semata-mata sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah total anggota fraksinya yang mana hadir di dalam ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur pada Rapat Paripurna yang digunakan dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang tersebut bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna hanya saja dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh lantaran itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura akibat quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.






