Bisnis

Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai dalam PP Kesehatan, Ini adalah Respons Anak Buah Sri Mulyani

Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani merespons terkait penerapan cukai untuk pengendalian pangan olahan siap saji. Menurut ia sejauh ini belum ada pembahasan rencana yang disebutkan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan pada waktu ini regulasi baru semata disahkan sehingga pihaknya masih mengawaitu arahan Kementerian Kesehatan. “Belum tahu persisnya, ini kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stand-nya Kemenkes, yang tersebut punya PP (peraturan pemerintah) itu lead-nya Kemenkes,” kata Askolani pada Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Ibukota Timur, Rabu, 31 Juli 2024.

Ia menambahkan apabila telah ada arahan dari Kementerian Kesehatan, badan kebijakan fiskal (BKF) akan buat kajian lengkapnya. “Nanti kami support dari bea cukai,” ucapannya lagi.

Rencana penerapan cukai pangan olahan cepat saji mencuat pasca pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana yang dimaksud adalah Peraturan pemerintahan (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. 

Ketentuan teknis di PP Aspek Kesehatan itu mengatur 1.072 pasal. Meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis kemudian tenaga kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan juga teknis perbekalan kebugaran juga ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Batasan pangan olahan siap saji dimuat pada pasal 194 kemudian 195. Disebutkan bahwa pada rangka pengendalian konsumsi gula, garam, serta lemak (GGL), eksekutif Pusat menentukan batas maksimal isi gula, garam, dan juga lemak di pangan olahan, salah satunya pangan olahan siap saji.

Penentuan batas maksimal isi GGL dikoordinasikan oleh menteri yang mana menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, lalu pengendalian urusan kementerian di penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengerjaan manusia serta kebudayaan. Dengan mengikutsertakan kementerian dan juga lembaga terkait.

Setiap pemukim yang digunakan memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pangan olahan satu di antaranya pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum isi GGL juga mencantumkan label gizi. Selain itu, dilarang melakukan pelanggan atau peredaran pangan olahan satu di antaranya pangan olahan siap saji yang tersebut melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam lalu lemak pada kawasan tertentu.

Artikel ini disadur dari Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani

Related Articles

Back to top button