Pendapat LKSHK mengenai Putusan MK Terkait Syarat Usia Cakada

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Krusial Hukum lalu Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan ketentuan pencalonan kepala area minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang mana bersangkutan sebagai calon kepala wilayah (cakada) oleh KPU. Menurut dia, putusan MK itu bernuansa politis.
“Ada nuansa politis yang mana kuat di tempat balik putusan MK,” kata Ubaidillah, Rabu (21/8/2024).
MK sebelumnya menegaskan, aturan usia calon kepala tempat dihitung sejak penetapan yang tersebut bersangkutan sebagai calon kepala wilayah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimaksud dimohonkan Anthony Lee serta Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang tersebut dijalankan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah persyaratan usia calon dari sebelumnya dihitung di Peraturan KPU (PKPU) pada waktu penetapan pasangan calon, menjadi dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.
“Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka,” pungkas Ubaidillah.
Diketahui, MK menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mana diajukan oleh siswa UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Indonesia yakni A Fahrur Rozi juga pelajar Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan persyaratan usia calon kepala wilayah dihitung sejak penetapan yang mana bersangkutan sebagai calon kepala area oleh KPU.
“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala area serta calon duta kepala wilayah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di sidang pembacaan putusan di tempat Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (20/8/2024).
Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud diadakan pada proses pencalonan yang dimaksud bermuara pada penetapan calon kepala area juga calon perwakilan kepala daerah. Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci yang disebutkan ke pada bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan dimohonkan Anthony lalu Fahrur.



