OJK Tunggu otoritas Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengawaitu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan otoritas (PP) tentang acara wajib asuransi kendaraan bermotor. Setelah PP yang disebutkan keluar, barulah kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor dapat diimplementasikan terhadap masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) memberi kewenangan terhadap pemerintah untuk membentuk asuransi wajib. “Di antaranya satu di antaranya wajib asuransi kendaraan,” kata Ogi di informasi tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Ogi menjelaskan, melalui kebijakan wajib asuransi kendaraan, nantinya pihak ketiga atau third party liability (TPL) bertanggung jawab secara hukum terkait kecelakaan berikutnya lintas, asuransi kebakaran lalu terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai inisiatif asuransi wajib yang tersebut dibutuhkan,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi mengutarakan ketentuan penyelenggaraan acara asuransi wajib akan diatur dengan PP setelahnya mendapat persetujuan dari DPR. “Peraturan pelaksana ini penetapannya paling lama sejak UU P2SK diundangkan,” katanya.
Setelah PP wajib asuransi yang mencakup kendaraan bermotor terbit, kata Ogi, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap inisiatif asuransi wajib tersebut.
Adapun tujuan acara asuransi wajib kendaraan bertujuan memberikan pemeliharaan finansial jikalau muncul kecelakaan kendaraan bermotor. “Dan lebih tinggi sangat lagi akan membentuk perilaku berkendara yang mana lebih banyak baik juga dapat menggalakkan pertumbuhan kegiatan ekonomi secara keseluruhan,” kata Ogi.
Artikel ini disadur dari OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor






