MPP Mudahkan Proses Izin Usaha di dalam Padang
INFO NASIONAL – Penjabat (Pj) Wali Daerah Perkotaan Padang, Andree Algamar mengawasi rapat Satuan Pekerjaan (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha, ke Ruangan Klinik Penyertaan Modal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Kota Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu, 10 Juli 2024.
Andree mengatakan, otoritas Pusat Kota (Pemkot) Padang sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan juga Kemudahan Penanaman Modal, untuk memberikan keringanan bagi setiap investor.
Andree berharap pembangunan ekonomi dalam Daerah Perkotaan Padang bisa saja terus mengalami perkembangan dengan pesat. Selain untuk meningkatkan peningkatan sektor ekonomi serta menambah pendapatan asli tempat (PAD) Daerah Perkotaan Padang, perda ini mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Andree menyokong Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang untuk bekerja secara maksimal pada rangka memberikan kemudahan pada penanam modal atau pelaku usaha yang mana ingin merancang perniagaan ke Pusat Kota Padang.
“Proses perizinan berjuang harus mudah, apalagi sekarang bisa jadi diakses secara online,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Perkotaan Padang, Swesti Fanloni mengatakan, pemodal ataupun para pelaku bidang usaha yang tersebut akan memulai pembangunan serta mengembangkan usaha di Perkotaan Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang tersebut terdiri dari OPD teknis di dalam lingkup Pemkot Padang.
“Silakan lihatkan proposal investasinya, kemudian nanti akan kita bahas bersama-sama ke Klinik MPP Perkotaan Padang,” katanya. “ Jadi untuk para penanam modal yang mau memulai pembangunan usaha di Daerah Perkotaan Padang, jangan khawatir. Kita siap membantu fasilitasi perizinannya secara cepat, ringan dan juga sesuai aturan yang mana berlaku,” tambahnya. (*)
Artikel ini disadur dari MPP Mudahkan Proses Izin Usaha di Padang






