Menunda-nunda Persidangan Jadi Hal Memberatkan Hukuman Nurul Ghufron

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan terbukti melanggar kode etik kemudian dijatuhi sanksi sedang. Menunda-nunda persidangan menjadi hal yang memberatkan hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk Ghufron.
Salah satu hukumannya sebagai pemotongan penghasilan 20 persen. Dalam pertimbangannya, Dewas KPK juga membacakan hal-hal yang tersebut memberatkan juga meringankan terhadap putusan yang tersebut dijatuhkan terhadap Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, salah satunya adalah Ghufron tidak ada menyesali perbuatannya serta menunda-nunda jalannya persidangan. “Terperiksa tiada kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang lalu terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan pada penegakan etik, namun melakukan yang digunakan sebaliknya,” kata Albertina di tempat Ruang Sidang Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Adapun hal yang tersebut meringankan, Albertina hanya sekali menyebutkan satu poin, yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.
Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik kemudian kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa terdiri dari teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak ada mengulangi perbuatannya, kemudian agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati juga melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewan KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Hari Jumat (6/9/2024).
Selain itu, penghasilan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





