Nama Presiden RI Muncul di tempat Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul pada sidang persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohonkan PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi di area ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali perihal pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi di tempat lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidaklah itu?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidaklah dapat kabar, tapi yang kalau saya ungkapkan tadi misalnya di area sekitaran tambang, penduduk yang mana bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang rakyat yang digunakan bukan berizin, ini yang kita minta untuk ini, sanggup dibina, misalnya sama-sama masih di IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk memasarkan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi perihal nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang tersebut tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika jual biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tak praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, dikarenakan kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus banyak yang mengeluhkan kesulitan tambang ilegal juga statement beliau adalah ‘ya itu semua publik saya, minta tolong bagaimana langkah yang ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana publik yang dimaksud ada di tempat sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dimaksud dibina agar merek tak dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang dimaksud saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang dimaksud sifatnya nomaden, rakyat umum yang digunakan mereka menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.






