Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik dan juga Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengatakan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang dimaksud menyangkut kebijakan pemerintah lalu kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber di area Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, di momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum di tempat bidang keperdataan, kemudian hukum di kasus-kasus warga biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah ada menyangkut politik, kekuasaan berbagai sekali hukum yang dimaksud diperkosa, di tempat mana sumber daya serta energi hukum disedot agar dapat menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang mana sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang dimaksud dikarenakan bukan ada pada Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU serta isinya tak diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi oleh sebab itu berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada pada waktu UU ditetapkan semua hakim yang digunakan ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit pada mana hakim yang digunakan diminta konfirmasi itu semata-mata orang-orang yang digunakan masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang mana harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, juga Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK telah bertemu, tidaklah boleh ada pemberhentian hakim MK itu melawan nama apa pun pada pada waktu masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR tetap saja begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tidaklah bergabung pemerintah di area di kasus-kasus pemilihan umum waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidak ada diangkat lagi. Kan tidaklah boleh pada pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.





