MAKI Minta Mahkamah Agung Tolak PK Mardani H Maming

JAKARTA – Koordinator Publik Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengajukan permohonan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang tersebut diajukan eks Kepala Daerah Tanah Bumbu, Mardani H Maming . Sebab PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai lemah.
“Memang layaknya ditolak, dikarenakan memori PK yang diajukan Mardani H Maming hanya sekali mengulang-ulang cerita lama yang digunakan sudah ada dibahas di sidang-sidang sebelumnya,” papar Boyamin, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Boyamin setuju dengan pernyataan Jaksa KPK Greafik Loserte yang tersebut memohonkan agar MA menolak PK yang diajukan mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang mana digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim.
Terkait putusan tindakan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang mana merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020. “Kami berkesimpulan tidaklah terdapat satu pun alasan yang digunakan dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terjadi terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis pada tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik,
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tiada terikat dengan perkara sebelumnya. Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang tersebut dihadirkan pemohon bukan cukup membuktikan kekhilafan yang dimaksud nyata di putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami memohonkan Mahkamah Agung yang tersebut memeriksanya juga mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah lama berkekuatan hukum tetap memperlihatkan juga telah lama dieksekusi, serta menolak permohonan PK yang tersebut diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.
Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Orin Gusta Andini. “Masalahnya, UU memberikan kesempatan terpidana untuk PK dengan alasan ada kekhilafan. Yang penting, putusan PK tidak ada memberikan langkah yang tersebut menegasikan (menyangkal) putusan sebelumnya,” kata Orin.





