Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tak akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang dimaksud jelas, tidak perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang tersebut dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang sebenarnya menegaskan, prajurit TNI bergerak dapat menjabat sikap di tempat 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang mana dapat diduduki TNI bergerak dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru tidak perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara terlibat tidak ada boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei pada webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang dimaksud diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di area Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang benar sudah ada menduduki jabatan di tempat lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Ketenteraman Laut (Bakamla), dan juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang sebenarnya empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang tersebut dipegang oleh prajurit TNI bergerak itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya semata-mata itu, tidak menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan pada UU. Itu pun tidaklah ujug-ujug kami bisa saja masuk, ada asesmen lalu permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, ketika ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan agar prajurit TNI berpartisipasi yang dimaksud menduduki jabatan sipil di area luar dari 14 kementerian/lembaga yang tersebut ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses pada internal TNI terkait administrasi juga pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, masyarakat sabar menanti sampai aturan selesai agar prajurit yang dimaksud berdinas di area luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang mana menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI telah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy telah tidak ada menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang mana dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara dengan segera antara kontestan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang sebenarnya tiada cukup kalau hanya saja 1 jam, tidak ada akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI mampu mengamati pandangan warga serta begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut direktur utama ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang terjadi pada berbagai kota di area Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini dapat menjadi jembatan komunikasi yang dimaksud baik terkait UU TNI yang baru hanya disahkan. “Kami mengamati perlu adanya dialog antara rakyat dengan pihak TNI secara segera terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, dalam antaranya dari mahasiswa, aktivis dan juga awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, berbagai pertanyaan yang mana belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh dikarenakan itu, para partisipan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di dalam YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS sudah menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir di siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang mana terdiri dari para ahli juga jurnalis yang mana berfokus pada bidang strategi dan juga pertahanan di dalam Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang digunakan berdiri pada 2019 dan juga juga terlibat menerbitkan buku dan juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) dan juga juga kompetisi opini publik.




