Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah ada lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya akibat dianggap sangat tak efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah serta tujuan DPA menjadi tidaklah jelas. Sementara lembaga baru Watimpres miliki fungsi, tugas, dan juga wewenang lebih tinggi jelas,” katanya, Mingguan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu bukan kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan terhadap presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu badan pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu majelis pertimbangan yang dimaksud bertugas memberikan nasihat kemudian pertimbangan terhadap presiden, yang selanjutnya diatur di undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih lanjut efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tak efektif oleh sebab itu pada praktiknya bukan lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang mana seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR sudah ada mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang tersebut merek miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih tinggi efisien lantaran secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial dalam masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang dimaksud kemudian dijadikan masukan, pertimbangan lalu evaluasi kebijakan yang mana diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai tindakan revisi UU Wantimpres yang mana batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas serta fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI pada dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.




