Nasional

Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK dan juga dijatuhi sanksi sedang merupakan teguran tertulis. Padahal pada waktu ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) jikalau putusan yang disebutkan menjadi salah satu pertimbangan merek di menyeleksi Capim KPK.

“Saya pasrahkan untuk Pansel saja. Jadi, saya tak pada kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap memperlihatkan percaya diri forward sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah melawan penilaian Pansel.

“Tentu saya tetap saja confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron terdiri dari sanksi sedang.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini terdiri dari teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan merupakan agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan mentaati dan juga melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button