Nasional

Terima 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, KPK: Yang Dinyatakan Lengkap 18.706 Laporan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah dilakukan menerima 92,98 persen dari 20.462 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029. Namun, jumlah total LHKPN yang dimaksud tak semuanya dinyatakan lengkap.

“Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah dilakukan menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif,” kata Tessa yang disitir Rabu (4/9/2024).

“Dari jumlah agregat tersebut, yang dimaksud sudah pernah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan,” sambungnya.

Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang tersebut belum melaporkan LHKPN mereka.

“Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN lalu yang mengalami inovasi nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik dikarenakan mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ucapnya.

Sebelumnya, caleg terpilih pada pemilihan 2024 terancam tak bisa saja dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyampaikan, aturan yang disebutkan termuat pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

“Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, juga anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud di Pasal 51, calon terpilih yang mana bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan terhadap instansi yang mana berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Related Articles

Back to top button