4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas juga Aplikasi komputer POLRI
Jakarta – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah lama dirilis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Dengan memanfaatkan perangkat elektronik merupakan kamera pengawas atau CCTV, berubah-ubah jenis pelanggaran kemudian lintas dapat dideteksi.
Apabila terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan untuk pelanggar. Sebagai informasi, masyarakat dapat memeriksa status pelanggaran kemudian lintas yang tersebut terkena tilang elektronik secara mandiri melalui portal-portal daring (online) resmi yang tersebut tersedia.
Berikut ini cara cek tilang elektronik melalui web Korlantas, aplikasi mobile POLRI, hingga perangkat lunak ETLE Nasional.
Cara Cek Tilang Elektronik
1. Lewat Web Korlantas
Berikut langkah-langkah untuk meninjau status tilang elektronik melalui website resmi Korlantas Polri:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle .
- Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Ketikkan nomor mesin lalu nomor rangka yang tersebut tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Tekan tombol Lanjut.
- Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang dimaksud melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, kemudian status. Jika bukan ada pelanggaran tilang elektronik yang digunakan tercatat, maka akan muncul informasi “Data tak tersedia”.
- Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi diwujudkan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) etle-korlantas.info/id/confirm.
2. Lewat Program ETLE Nasional
Selain melalui web web, penduduk juga dapat memeriksa status pelanggaran kemudian lintas melalui aplikasi mobile ETLE Nasional. Berikut tata cara untuk melakukannya:
- Unduh program ETLE Nasional dalam Google Play Store atau App Store.
- Masuk akun (login) menggunakan alamat surel (email) Google.
- Setelah berhasil masuk, tekan tombol Cek Sekarang pada halaman beranda.
- Masukkan nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
- Masukkan juga nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
- Ketuk tombol Cari.
- Jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.
3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui program Digital Korlantas POLRI yang dimaksud tersedia di dalam Google Play Store dan juga App Store. Berikut langkah-langkah untuk mencobanya:
- Pasang perangkat lunak Digital Korlantas POLRI pada Android dengan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 atau iOS.
- Masukkan nomor ponsel, tak lama kemudian kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via arahan singkat SMS.
- Buat kemudian konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat email.
- Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
- Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Pada halaman utama, pilih menu ETLE.
- Masukkan nopol, nomor rangka, serta nomor mesin kendaraan.
- Tekan tombol Cari.
4. Lewat Aplikasi POLRI Super App
Proses pemeriksaan informasi pelanggaran setelah itu lintas juga dapat direalisasikan via aplikasi mobile POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi mobile POLRI Super App dalam Google Play Store serta App Store.
- Tekan menu Profil, tak lama kemudian pilih Daftar Baru.
- Masukkan nomor ponsel dan juga alamat email.
- Ketuk tombol Selanjutnya.
- Lakukan konfirmasi akun.
- Masuk ke halaman beranda, berikutnya pilih menu Tilang.
- Ketuk menu ETLE.
- Masukkan nopol, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan.
- Tekan tombol Cari.
- Apabila ditemukan pelanggaran setelah itu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI






