KPK Geledah Rumah Dinas lalu Kantor Kepala Daerah Situbondo terkait Dana PEN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (rumdin) juga Kantor Kepala Daerah Situbondo , Jawa Timur. Penggeledahan yang disebutkan berkaitan dengan pengutusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan juga pengadaan barang lalu jasa di area eksekutif Wilayah Situbondo.
Perihal giat penggeledahan yang dimaksud pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Baca juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen di tempat PT Jasindo
“Betul ada kegiatan penggeledahan yang dimaksud sedang berlangsung pada waktu ini di dalam Situbondo,” ujar Tessa di keterangannya, Rabu (28/8/2024).
“Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di dalam rumah dinas kemudian kantor bupati,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan korupsi baru dalam bentuk dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan dunia usaha nasional (PEN) juga pengadaan barang juga jasa dalam Daerah Situbondo, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan perkara yang disebutkan terjadi pada 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 sudah pernah malakukan penyidikan dugaan TPK merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mana mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan juga pengadaan barang kemudian jasa di dalam otoritas Kota Situbondo,” kata Tessa yang tersebut dikutip, Rabu (28/8/2024).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan pihaknya sudah menetapkan dua dituduh pada penyidikan perkara tersebut. Mereka berinisial KS serta EP.
“Keduanya merupakan Penyelenggaraan Negara otoritas Kota Situbondo,” ucapnya.
Tessa belum menjelaskan lebih besar detail identitas dari pihak yang ditetapkan terperiksa itu. Menurutnya, identitas serta kontruksi perkara akan disampaikan dengan penjara para tersangka.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang mana dijalankan oleh para dituduh akan kami umumkan ketika penyidikan perkara ini telah terjadi dirasakan cukup,” ucapnya.





