KPK Apresiasi Inisiatif Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang dimaksud berinisiatif datang ke Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Langkah ini Kaesang lakukan walau dirinya bukanlah pelopor negara (PN).
KPK mengungkapkan, niat kedatangan Kaesang untuk meminta-minta arahan menghadapi isu terhadap dirinya pada waktu ini. Isu dimaksud terkait dugaan gratifikasi pada perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat (AS) naik jet pribadi.
Kaesang pun sudah ada melaporkan perjalanannya itu ke KPK. “Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang melawan berita yang dimaksud menimpa dirinya, terlepas dari ia PN atauenggakPN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan lalu Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam Kantor KPK, Jakarta.
Pihak KPK kata Pahala, juga sempat bertanya lebih tinggi detail ke Kaesang terkait kronologi lebih lanjut lanjut. Selanjutnya, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.
“Lantas kita mintakan beberapa detail juga sudah ada selesai gitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah,” ujar Pahala.
“Di KPK kan disebut di tempat undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi kemudian menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang digunakan lapor,” sambungnya.
Semisal kata Pahala, dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan yang dimaksud ke negara.
“Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang digunakan bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan sarana ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” ucap Pahala.
“Yang bersangkutan sudah ada bilang ‘oh iya kira-kira Rp90 jt lah satu orang seharga tiket’. Hal ini kalau kita tetapkan milik negara, yang mana bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, juga staf jadi berempat,” tuturnya.





