Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004

JAKARTA – Komnas HAM mengatakan proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi penduduk sipil.
“Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang tiada diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di dalam Kantor Komnas HAM RI, Ibukota Indonesia Pusat pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi serta menyoroti perkembangan RUU TNI yang dimaksud disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah dilakukan melakukan kajian terkait revisi UU TNI juga menyoroti isu-isu fundamental yang dimaksud berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan juga prinsip demokrasi.
“Absennya evaluasi menyeluruh melawan implementasi UU TNI yang dimaksud berlaku pada waktu ini menghambat identifikasi keperluan pembaharuan yang dimaksud benar-benar mendesak lalu relevan,” tuturnya.
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna memverifikasi reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM kemudian tata kelola pemerintahan yang mana transparan dan juga akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, lalu tata kelola yang mana demokratis.
“Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi publik sipil kemudian kurangnya transparansi yang mana bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang tersebut demokrasi dan juga berbasis HAM,” katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh dan juga keterlibatan masyarakat yang tersebut bermakna, inovasi RUU TNI berisiko memulihkan praktik yang digunakan bertentangan dengan asas pemerintahan yang dimaksud berdasarkan demokrasi lalu rule of law.




