Koalisi Warga Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan juga UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Keselamatan atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah bukan belaka berupaya untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) lalu Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keperluan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika berubah menjadi pembicara utama di acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI lalu RUU Perubahan UU Polri yang diadakan di dalam DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah tidak ada semata-mata sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang paling penting adalah menyokong serta menegaskan substansi materi muatan RUU TNI serta RUU Polri mampu menjawab permintaan rakyat dengan mengoptimalkan fungsi TNI serta Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU pembaharuan yang dimaksud sudah pernah diinisiasi oleh DPR serta telah disampaikan terhadap presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Komunitas Sipil
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Security yang tersebut terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Wadah de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan merekan terhadap pembaharuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air (RUU TNI) kemudian Kepolisian Negara Republik Nusantara (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang digunakan digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti kemungkinan dampak negatif dari revisi yang disebutkan terhadap profesionalisme lalu netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah kemudian DPR untuk mempertimbangkan ulang pembaharuan yang dimaksud diusulkan demi menyimpan prinsip reformasi sektor keamanan yang digunakan sudah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR sudah ada menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI lalu revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang mana beredar pada Publik, juga proses pembahasan yang tersebut minim evaluasi lalu partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud di periode DPR ketika ini dikarenakan terdapat beberapa kesulitan krusial yang tersebut membahayakan hak asasi manusia (HAM) kemudian mengacaukan tata kelola negara hukum serta demokrasi, juga rute pembahasan yang dimaksud tidak ada demokratis. Oleh oleh sebab itu itu Koalisi merasa penting menyatakan sikap.
Pembahasan UU Vital Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi umum mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak dengan segera pada penikmatan hak-hak warga negara di antaranya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 bukan lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang dimaksud transaksional serta mengabaikan kritik kemudian usulan penting masyarakat sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru dalam Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika kebijakan pemerintah Koalisi memandang semestinya seyogyanya tidak ada boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang dimaksud strategis.
Di sedang masa transisi DPR serta pemerintahan seperti sekarang ini telah semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang baik dengan tidak ada merubah kebijakan dan juga atau UU strategis dan juga memberikan kewenangan itu untuk DPR dan juga Pemerintahan terpilih apalagi berbagai dari anggota DPR periode 2019-2024 ketika ini tak terpilih kembali bermetamorfosis menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI lalu revisi UU Polri yang dimaksud sedari awal tiada melibatkan masyarakat sudah ada mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang disebutkan bukanlah untuk kepentingan masyarakat melainkan kepentingan kebijakan pemerintah dan juga segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI juga UU Polri melibatkan masyarakat secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang dimaksud berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa belaka substansi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri telah dilakukan berbagai sekali mengandung hambatan mulai dari peran kedua aparat negara yang tersebut begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang dimaksud eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang dimaksud problematik yang disebutkan tiada hanya sekali dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan serta memundurkan rencana reformasi TNI serta Polri tetapi juga akan berdampak segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri






