Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api

Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api terbentuk pada area perlintasan yang digunakan tidak ada dijag
Jakarta – Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang dalam jalur kereta api guna menurunkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan.
"Kecelakaan sesudah itu lintas jalan kerap kali terbentuk pada ruas jalan yang mana melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang digunakan dikategorikan sebagai wilayah rawan kecelakaan," kata Sekretaris Baketrans Kemenhub Avirianto Suratno pada keterang dalam Jakarta, Jumat.
Avirianto menyampaikan, salah satu langkah nyata yang diambil oleh pemerintah pada upaya menghurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan berikutnya lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang dimaksud mengatur terkait aspek teknis, operasional, juga standar keselamatan.
"Sehingga kami mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang mana mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api," ujarnya.
Dia mengutarakan bahwa FGD itu diselenggarakan di rangka menindaklanjuti nota kesepahaman tentang sinergi tugas kemudian fungsi di peningkatan keamanan lalu keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan.
Hal itu melibatkan tujuh kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung kemudian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejalan dengan komitmen di meningkatkan keselamatan, lanjut Avirianto, pemerintah telah lama menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.
"Atau lebih tinggi dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan lima Pilar keselamatan yaitu sistem yang digunakan berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang digunakan berkeselamatan, pengguna jalan yang tersebut berkeselamatan, serta penanganan penderita kecelakaan,” ucap Avirianto.

Baketrans pada tahu ini menghasilkan rancangan peraturan tentang standar perlengkapan jalan antara ruas jalan dengan jalur kereta api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan tingkat kejadian berikutnya lintas kendaraan serta jumlah kali sesudah itu lintas kereta api.
Ruang lingkup pengaturan pada peraturan menteri itu akan mencakup standar lalu kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, kemudian sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI Duhuri Kurniawan menyebutkan, pada kurun waktu empat tahun 2020 hingga Juni 2024 jumlah agregat kecelakaan setelah itu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian.
"Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api muncul pada posisi perlintasan yang tersebut tidaklah dijaga," kata Duhuri.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang benar membutuhkan perhatian khusus, di hal ini PT. KAI sebagai operator memperkuat adanya RPM tersebut.
Ia mengatakan, PT. KAI kerap melakukan upaya meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang di dalam antaranya melalui sosialisasi keselamatan yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Railfans dan juga masyarakat, juga penutupan perlintasan sebidang liar juga rawan.
"Hingga pemasangan spanduk peringatan keras pada perlintasan rawan pada seluruh wilayah Daop kemudian Divre, kemudian penertiban bangunan liar di dalam lingkungan ROW untuk mengupayakan keselamatan perjalanan KA,” ungkap Duhuri.
Duhuri berharap FGD yang dimaksud diwujudkan Baketrans menghasilkan kembali rancangan peraturan menteri yang dimaksud sudah pernah diperkaya dengan masukan lalu pandangan dari pemangku kepentingan sehingga dapat berubah menjadi pedoman yang digunakan jelas lalu komprehensif bagi semua pihak.
"Serta mewujudkan komitmen pada meningkatkan keselamatan khususnya pada perlintasan sebidang pada seluruh Indonesia," kata Duhuri.
Artikel ini disadur dari Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api






