Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Seimbang milik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah agregat penolakan kemudian penyampaian aspirasi yang digunakan diterima melalui kanal yang dimaksud terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan jaringan resmi untuk menyampaikan masukan juga aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang dimaksud mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh jumlah pengunjung dan juga partisipasi yang dimaksud melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah dilakukan menyampaikan keluhan kemudian protes, khususnya dari bidang tembakau lalu kelompok penduduk yang tersebut menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua komoditas tembakau dikemas pada kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang mana sebanding sehingga tidaklah mampu dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengumumkan bahwa wacana kebijakan yang digunakan digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi bidang rokok legal, petani tembakau, juga sektor kretek secara keseluruhan.
Pria yang digunakan akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 dan juga RPMK tiada semata-mata mempengaruhi sektor tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi serta distribusi rokok. Pengaruh regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang digunakan mengatur standardisasi kemasan lalu mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan barang serta menguatkan pangsa rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini miliki peluang dampak signifikan yang tersebut perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang tersebut dinilai dapat mempengaruhi lapangan usaha tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau. Namun yang mana menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan bukan sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya






