IESR: “Power wheeling” akselerasi pemanfaatan energi terbarukan

Ibukota Indonesia – Institute for Essential Services Reform (IESR) menganggap diaturnya skema power wheeling pada Rancangan Undang-Undang Daya Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET) akan mempercepat pengembangan kemudian adopsi energi terbarukan pada Indonesia.
"Yang pada akhirnya berkontribusi terhadap tercapainya target bauran energi terbarukan, lalu net zero emission (NZE) atau netral karbon pada 2060 atau tambahan awal," kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa di keterang ke Jakarta, Rabu.
IESR memandang aturan power wheeling untuk energi terbarukan pada RUU EBET sepatutnya didukung para pembuat kebijakan oleh sebab itu dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya operasional, juga memacu perluasan jaringan listrik.
Kemudian, kerja sebanding antara antara wilayah usaha, lalu memungkinkan aplikasi mobile teknologi energi terbarukan yang dimaksud lebih tinggi luas untuk membantu dekarbonisasi sektor bidang serta transportasi, dan juga menghurangi beban PLN untuk membeli listrik dari pengembang.
Fabby mengungkapkan skema power wheeling atau pemanfaatan dengan jaringan listrik, tidak hal baru oleh sebab itu sudah ada diatur sebelumnya di UU Ketenagalistrikan namun bukan dijalankan.
Ia juga mengungkapkan bahwa power wheeling merupakan keniscayaan dengan bangunan pangsa kelistrikan Negara Indonesia pada waktu ini yaitu regulated vertical integrated atau dioperasikan oleh perusahaan tunggal dan juga di dalam bawah pengawasan pemerintah.
Dalam hal ini, kata Fabby, PLN sebagai pemegang wilayah bidang usaha terintegrasi mendapatkan hak merancang dan juga mengoperasikan sistem transmisi, sementara pelaku bidang usaha lain bukan mendapatkan hak tersebut.
"Oleh oleh sebab itu itu, jaringan listrik seharusnya dapat diakses oleh pihak lain untuk menyalurkan listrik dari pembangkit ke pengguna, yang mana pada gilirannya memberikan pendapatan bagi PLN melalui biaya sewa jaringan,” ujar Fabby.
Tidak semata-mata itu, IESR menafsirkan penerapan skema power wheeling untuk energi terbarukan juga merupakan langkah efisien untuk menurunkan biaya pengembangan infrastruktur transmisi juga distribusi, kemudian menekan biaya keandalan (reliability cost) dengan mengoptimalkan infrastruktur yang mana sudah ada ada dibandingkan mendirikan jaringan baru.
Meski begitu, pada rangka mencapai tujuan NZE 2060 atau lebih tinggi awal, pemanfaatan jaringan sama-sama harus dibatasi hanya sekali untuk pembangkitan energi terbarukan sehingga berubah jadi power wheeling energi terbarukan (renewable power wheeling).
"Dengan ini, dapat membuka akses pengembang juga konsumen ke sumber-sumber energi yang mana selama ini tak dapat dimanfaatkan sebab pengembangan energi terbarukan sangat tergantung pada PLN yang tersebut membeli serta menyalurkan listrik sesuai kenaikan permintaan,” papar Fabby.
Lebih lanjut, Fabby menilai, pengaturan renewable power wheeling harus dilaksanakan secara ketat sehingga dapat mempertahankan keandalan kemudian keamanan pasokan listrik (security of supply) bagi konsumen serta tidaklah merugikan pemilik jaringan juga operator sistem.
Pengaturan yang dimaksud menyangkut perhitungan tarif wheeling (wheeling charge), yang dimaksud harus memasukkan komponen biaya system losses (kerugian sistem), biaya keandalan, ancillary services (layanan tambahan) lalu biaya contingency (cadangan), juga pengembangan sistem transmisi juga distribusi tenaga listrik.
“Untuk itu, pemerintah harus menyusun panduan aturan yang dimaksud jelas tentang metode perhitungan tarif wheeling sehingga tidaklah merugikan pemilik jaringan dan juga operator sistem,” imbuh Fabby.
Sementara itu, Manajer Proyek Transformasi Energi IESR Deon Arinaldo mengungkapkan, keberadaan power wheeling dapat menantang penanaman modal pada Indonesia, teristimewa dari perusahaan multinasional yang mana miliki target menggunakan 100 persen energi terbarukan pada 2030.
Menurut Deon, kepastian akses ke listrik energi terbarukan akan membantu perusahaan ini memenuhi target dekarbonisasi kemudian menerapkan strategi dekarbonisasi melalui elektrifikasi rantai pasoknya.
"Di sisi lain, peningkatan permintaan energi terbarukan akan menyokong perluasan jaringan listrik," katanya.
Deon mengusulkan agar pemerintah menyiapkan aturan yang mana menyokong pengerjaan lalu penguatan jaringan listrik tambahan optimal melalui perencanaan jaringan yang mana berorientasi pada penyerapan listrik energi terbarukan.
Adanya power wheeling, lanjut Deon, akan membuka permintaan energi terbarukan dari pelanggan, utamanya kelompok industri, sehingga mengejutkan pengembangan proyek energi terbarukan lalu integrasi ke jaringan PLN.
Menurutnya, selama ini berbagai kemungkinan energi terbarukan tidaklah dapat dikembangkan sebab harus menanti listriknya dibeli oleh PLN.
"Power wheeling menyebabkan konsumen sektor dapat membeli listrik energi terbarukan untuk dimanfaatkan pada mengupayakan tahapan bidang rendah karbon atau hijau,” urai Deon.
IESR mengupayakan DPR juga pemerintah untuk menetapkan skema power wheeling untuk energi terbarukan pada RUU EBET guna kemudian menyusun aturan pelaksanaannya yang rinci kemudian transparan.
"Sehingga skema ini dapat efektif menyokong pengembangan energi terbarukan, optimalisasi manfaatnya bagi majunya lapangan usaha berkelanjutan dalam Nusantara lalu memenuhi keperluan pelanggan terhadap energi terbarukan, juga mendebarkan investasi," kata Deon.
Artikel ini disadur dari IESR: “Power wheeling” akselerasi pemanfaatan energi terbarukan




