Kandidat Pemilihan Kepala Daerah 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada pemilihan kepala daerah 2024. Bermacam-macam dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala area pada 22 September 2024 serta pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) telah lebih besar dari kalau tiada salah 400 ya yang tersebut kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk wartawan di tempat Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik kemungkinan pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi di masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN dengan kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, akibat hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala tempat itu sangat dekat dan juga juga kedekatan tingkat tempat lebih tinggi dekat daripada pada ketika pilpres nasional, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang dimaksud tak bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga secara langsung diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) sebab yang akan melaksanakan adalah penanganan, bukanlah Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.





