JPPI Bakal Sidang Lanjutan dalam MK Perjuangkan Sekolah Gratis
Jakarta – Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia atau JPPI, akan mengunjungi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memperjuangkan sekolah gratis bagi anak bangsa dengan nomor perkara 3/PUU-XXU/2024.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Keterangan itu untuk memberikan pertimbangan untuk hakim tentang ketercukupan anggaran jikalau gugatan ini dikabulkan.
JPPI telah terjadi menimbulkan hitung-hitungannya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyatakan 20 persen Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara atau ABPN untuk lembaga pendidikan seharusnya cukup mewujudkan sekolah tanpa pungutan biaya dari jenjang SD hingga SMA.
“Apalagi, sumber dana institusi belajar bukan hanya saja bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah,” ucapnya melalui informasi tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, JPPI memohonkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem sekolah nasional, khususnya pasal 34 ayat 2. Pasal yang disebutkan menyatakan pemerintah dan juga pemerintah tempat menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang institusi belajar dasar tanpa memungut biaya baik pada sekolah negeri maupun swasta.
Maksud institusi belajar dasar pada di sini berarti jenjang SD serta SMP atau sederajat, ucap ubaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat institusi belajar dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, satu di antaranya biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan juga biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Menurut catatannya, warga tua yang digunakan menyekolahkan anaknya ke swasta masih dibebani dengan beberapa orang pungutan yang mana anggotaatkan.
“Inilah yang menyebabkan sejumlah khalayak tua berunjuk rasa dikarenakan menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa melanjutkan sekolah tapi diujung izin, ijazah dia ditahan oleh pihak sekolah oleh sebab itu belum melunasi banyak pungutan,” ujarnya.
Oleh lantaran itu, JPPI memandang tafsir itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 juga 2 yang tersebut menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ubaid berujar pemerintah wajib membiayainnya.
Artikel ini disadur dari JPPI Bakal Sidang Lanjutan di MK Perjuangkan Sekolah Gratis





