Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini adalah Tindakan juga Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang tersebut diteken pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang mana terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri melawan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, lalu empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan juga penetapan kebijakan teknis di dalam bidang sistem kemudian tata kelola, penyediaan lalu penyaluran, penawaran serta kerja sama, juga pemantauan juga pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap partisipan didik pada jenjang sekolah anak usia dini, institusi belajar dasar, juga lembaga pendidikan menengah dalam lingkungan lembaga pendidikan umum, institusi belajar kejuruan, institusi belajar keagamaan, institusi belajar khusus, lembaga pendidikan layanan khusus, dan juga sekolah pesantren. Selanjutnya, anak usia dalam bawah lima tahun, ibu hamil, lalu ibu menyusui.





