Cushman & Wakefield Negara Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Industri Properti
Jakarta – eksekutif berencana meninggikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN berubah menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN itu merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan yang disebutkan merupakan bagian dari Pasal 7 ayat 1 UU HPP, yang dimaksud menyebutkan bahwa tarif PPN naik berubah menjadi 11 persen pada 2022 juga 12 persen pada 2025.
Pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen itu nanti akan diberlakukan pada seluruh barang dan juga jasa yang mana tercantum pada pasal 7 UU HPP. Salah satunya adalah barang lalu jasa pada sektor properti, seperti hotel, perumahan, ataupun apartemen.
Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengemukakan PPN 12 persen adalah kebijakan yang tersebut akan memberatkan para pengembang perumahan. Hal ini lantaran sebab akan memengaruhi daya beli konsumen properti.
“Berat ya, bukan hanya saja berat dari sisi perusahaan properti perumahan tapi juga sisi penyewaan bangunan atau ruang kantor serta lain sebagainya,” ungkap Arief pada Forum Pers Cushman Wakefield pada Kamis, 25 Juli 2024 melalui Zoom Meeting.
“Terkait kenaikan PPN di tahun 2025 itu, kami sudah ada melakukan survei kemudian hasilnya kami berharap pemerintah dapat menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Kami juga meyakini untuk para konsumen, pada hal ini penyewa kompleks atau kantor akan berat di sewa gross-nya,” tambahnya.
Sebelumnya, ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengumumkan kenaikan PPN akan berdampak pada minat rakyat pada melakukan beraneka aktivitas. Meski pendapatan negara akan naik dari penghasilan pajak, namun kenaikan ini tetap bermetamorfosis menjadi pil pahit bagi konsumen.
“Karena yang tersebut dikenakan PPN terseksi pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran,” kata Tulus pada waktu dihubungi pada Selasa, 12 Maret 2024 lalu.
Pemberlakuan kenaikan pajak ini dikabarkan akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah sudah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang tersebut berlaku terhitung 1 April 2022. Keputusan ini memunculkan banyak kontra di dalam bervariasi kalangan masyarakat.
Artikel ini disadur dari Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti





