DKI Jakarta –
Nikah siri merupakan pernikahan yang diwujudkan secara tiada resmi di dalam hadapan negara, banyak kali menjadi topik kontroversial pada warga Indonesia.
Secara istilah "nikah siri" berasal dari bahasa Arab "sirr," yang digunakan berarti rahasia. Dalam buku Aneka Kesulitan Perdata Islam di dalam Indonesia karya Abdul Manan, dijelaskan bahwa kata "siri" berasal dari "sirran" lalu "siriyyun," berarti rahasia atau tersembunyi.
Dalam pandangan Islam, nikah siri miliki beberapa aspek penting yang diperlukan dipertimbangkan jikalau Anda ingin melakukannya.
Menurut hukum Islam, nikah siri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan adanya akad nikah yang sah kemudian disaksikan oleh para saksi-saksi.
Namun, pernikahan ini tak dicatat secara resmi oleh instansi pemerintah, sehingga tidak ada miliki akta nikah yang tersebut diakui oleh negara.
Status secara hukum
Dalam peraturan utama mengenai perkawinan diatur di UU Nomor 1 Tahun 1974 juga diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan yang disebutkan menetapkan batas usia minimum pernikahan berubah menjadi 19 tahun untuk kedua mempelai.
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan kepercayaan masing-masing pihak, mengingat pernikahan melibatkan aspek-aspek dimensional. Namun, ayat 2 menegaskan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi oleh negara.
Nikah siri dianggap menjadi hambatan besar di hubungan keluarga yang mana sulit diselesaikan secara hukum negara.
Sebab, pasangan yang tersebut menjalani nikah siri tidak ada dapat membuktikan status pernikahan mereka itu secara hukum, yang dimaksud dapat merugikan istri, teristimewa pada tindakan hukum konflik harta warisan pasca suami meninggal atau ketika menuntut nafkah dari suami.
Selain istri, anak yang digunakan lahir dari pernikahan siri juga dapat mengalami kerugian. Menurut undang-undang, anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak ke luar nikah.
Secara syariat, nikah siri memang sebenarnya dibenarkan. Namun, pernikahan seperti ini dapat menyebabkan kesulitan di dalam masa depan.
Anak yang mana lahir dari pernikahan yang dimaksud juga akan menghadapi kesulitan akibat tidak ada tercatat di administrasi kependudukan.
Akibatnya, status hukum anak semata-mata terkait dengan ibunya, dan juga nama ayah tidak ada tercantum di akta kelahiran.
Secara bernegara dijelaskan bahwa pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang tersebut berlaku. Meskipun nikah siri dianggap sah menurut norma agama, pernikahan yang disebutkan tidak ada sah secara hukum sebab tidak ada tercatat ke KUA.
Oleh dikarenakan itu, disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan di KUA juga tidak ada direalisasikan secara siri. Nikah siri mempunyai berbagai dampak negatif bagi perempuan atau istri.
Jika muncul perceraian, istri tidaklah dapat menuntut pembagian harta gono-gini. Selain itu, anak yang digunakan lahir dari pernikahan siri tak mempunyai hak warisan (status hukumnya tidak ada jelas).
Penting bagi pasangan yang mana berencana melaksanakan nikah siri untuk menyadari sepenuhnya konsekuensi serta risiko yang mana mungkin saja timbul.
Berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam dan juga mendaftarkan pernikahan dalam lembaga pemerintah merupakan langkah bijak untuk menjamin pengamanan hukum lalu hak-hak yang mana adil.
Artikel ini disadur dari Menelisik hukum nikah siri dalam Islam dan negara