Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan usaha Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah barang merupakan praktik yang dimaksud biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menyebabkan penetapan harga jual seperti itu.
“Semuanya komoditas kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang mana biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak ada absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tiada boleh menetapkan nilai jual kembali. Tapi, secara perekonomian usaha penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara dunia usaha bisa jadi membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada dalam rule of reason juga itu sanggup dibuktikan, RPM itu sah-sah sekadar untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila nilai uang ditetapkan tiada ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen serta para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produsen sejenis yang mana mendistribusikan hasil ataupun resellernya lalu tidak horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller juga distributornya memasarkan seenaknya belaka ya beliau dapat dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tidak ada heran penetapan tarif itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari melawan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang digunakan mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai jual kembali itu awalnya memang benar sangat sensitif juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini serta di keputusannya berubah total.






