Nasional

Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya

JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.

Hal yang disebutkan disampaikan Guntur pada waktu sambutan di tempat acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI terhadap keluarga Bung Karno di area Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/9/2024).

“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang benar kekuasaan individu Presiden Indonesia harus ada batasnya tidaklah peduli tak peduli siapa pun ia Presiden Indonesia itu, memang benar harus ada batasnya,” terang Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menyambut baik menghadapi langkah MPR RI yang digunakan mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno sudah pernah mengawaitu lebih lanjut dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah berhadapan dengan pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.

“Faktanya kami telah dilakukan menanti kemudian mengawaitu selama lebih tinggi dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan kemudian keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termaktub sila Humanitarian yang Adil kemudian Beradab dari lembaga MPR terhadap Bung Karno,” tutur Guntur.

Guntur pun mengenang ayahnya yang digunakan diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, kebijakan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.

“Yang tak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno oleh sebab itu dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa kemudian negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan lalu pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang lalu,” tutur Guntur.

Menurutnya, tuduhan keji yang mana tidaklah pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah terjadi memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang dimaksud patriotik lalu nasionalis yang tersebut mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.

Related Articles

Back to top button