Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman juga Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tiada diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mana mengatur tentang ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang digunakan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 kemudian 23 Tahun 2023, yang digunakan sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang digunakan berpotensi mengganggu daya menyokong lingkungan pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih tinggi pada untuk menghindari kandasnya kapal dalam perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilaksanakan dengan teliti dan juga mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang dimaksud harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa saja nyangkut di area sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui di tempat ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura di tempat Indonesia, khususnya di tempat bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini beliau mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya bidang solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun dan juga itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya sekali diizinkan apabila keinginan domestik telah dilakukan terpenuhi kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





