ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya perihal Dominus Litis

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ketika ini sedang dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari pada waktu mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang dimaksud diselenggarakan pada Cikini, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Diskusi yang disebutkan turut dihadiri beberapa narasumber ahli dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, serta Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari memohonkan pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya sekali berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional juga asas dominus litis.
Sebab, rakyat harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak di area narasi yang digunakan itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting di Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang mana dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia mengatakan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk menguatkan kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang tersebut harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tak sanggup diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidaklah dapat diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dimaksud dipertahankan Polri lalu asas dominus litis yang mana diperjuangkan Kejaksaan.





