ICC tolak upaya banding tanah Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negeri Israel Benjamin Netanyahu juga mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah menerima banding negara Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC menghadapi kejahatan yang tersebut diwujudkan dalam wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidaklah memengaruhi surat perintah penangkapan yang digunakan berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC mampu mengadili individu menghadapi dugaan kejahatan yang mana dikerjakan pada Daerah Gaza dan juga Tepi Barat, wilayah ke mana status kenegaraan serta kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa kesulitan yurisdiksi dikembalikan untuk Kamar Praperadilan ICC, yang digunakan pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah dilakukan menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu serta Gallant bertanggung jawab berhadapan dengan kejahatan pertempuran serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan permanen sah dan juga tidaklah berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang pada saat ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






