Honor Petugas KPPS pemilihan gubernur 2024 Turun, Segini Besarannya

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap honorarium Grup Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan gubernur 2024 pada November turun dibandingkan KPPS pemilihan 2024 pada Februari lalu. Pada pemilihan raya 2024 lalu, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt juga anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan terhadap surat Menteri Keuangan, ada Surat Nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum kemudian tahapan pemilihan (pilkada), memang benar honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 lalu anggota sebesar Rp850.000,” kata Koordinator Divisi Narasumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024).
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini diturunkan melawan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan gubernur 2024 tiada seberat Pemilihan Umum 2024 lalu. Pada pemilihan gubernur 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak kata-kata sekadar yang tersebut harus merekan hitung yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pengumuman pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, kemudian DPRD kabupaten/kota. Meski begitu, jumlah agregat pemilih di area masing-masing TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilihan Umum 2024 lalu jumlahnya paling sejumlah 300 pemilih semata tiap TPS.
“Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan untuk warga biar publik mengetahui sejak awal honorarium yang dimaksud diterima dengan masa kerja selama kurang lebih tinggi 1 bulan,” lanjut Parsadaan.





