Gurih, Tunjangan Kemampuan ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di dalam Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga mereka layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di dalam Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini tidak akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, disitir hari terakhir pekan (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta-minta para ASN yang ia pimpin tak berpuas diri. Justru, merekan terus berjuang agar kinerja mereka itu tetap memperlihatkan dan juga semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN sanggup menikmati hasil yang mana dia berikan untuk negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang mana terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah ada memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi tambahan dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih banyak dari 70 persen, dan juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai di area Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN pada berada dalam isu kenaikan pendapatan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan pendapatan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di area tangan Presiden lalu Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diberitahukan secara langsung oleh pemerintahan baru.
“Itu biar diinformasikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, ketika ditemui wartawan dalam pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan penghasilan PNS khususnya untuk guru, dosen, tenaga kemampuan fisik lalu penyuluh, dan juga TNI/POLRI rencananya akan diadakan secara bertahap.
“Kenaikan penghasilan ASN teristimewa guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum di rencana kerja pemerintah 2025 yang tersebut sudah pernah padu padan dengan kegiatan hasil terbaik cepat yang digunakan dikenalkan oleh presiden serta perwakilan presiden terpilih,” kata dia.






