Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku judi online. Bagi merek yang digunakan masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang tersebut mempunyai pemasukan hingga banyak triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah dilakukan memberikan kerugian bagi warga maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga Pelindungan Customer OJK Rizal Ramadhani mengatakan, publik yang dimaksud terbukti terlibat judi online bukan akan mampu menikmati seluruh layanan di tempat sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang dimaksud terlibat ke di satu sistem informasi yang dimaksud kami akan susun dan juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa saja mengakses,” kata Rizal di tempat Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo), OJK lalu satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah dilakukan memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu diadakan pasca terbukti melakukan proses judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik akun bank yang diblokir, dipastikan Rizal masuk di daftar hitam. Sehingga, mereka tiada akan bisa saja lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, kemudian berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang enggak dapat menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak sanggup menyingkap tabungan, enggak mampu ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berazam untuk mengambil bagian dan juga secara terlibat mengurangi kemudian melakukan pemberantasan judi online, tak hanya saja semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di tempat sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga menyatakan bahwa OJK telah lama melaksanakan apa yang tersebut disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, dan juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK sudah pernah berazam memberantas judi online.
“OJK bergerak melakukan edukasi dan juga literasi pada sektor jasa keuangan, baik untuk publik maupun terhadap seluruh konsumen pada sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.




