Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Organisasi Real Estate Indonesia (REI) yang mana mengatakan banyaknya perkara gagal bayar pinjaman online yang dampaknya menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank sebab skor kredit yang kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu dengan segera terhapus. Pasalnya, data yang dimaksud tak memiliki rentang waktu yang dimaksud valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia sarana pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk mengupayakan pelaksanaan manajemen risiko.
“Data informasi debitur akan terus ada di dalam SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia infrastruktur pembiayaan sudah ada bukan beroperasi lagi,” kata Dian di jawaban ditulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutipkan Selasa (13/8/2024).
Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
“LJK dapat mempunyai cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK,” pungkas Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa data SLIK dapat dijalankan pembaruan apabila peminjam (borrower) sudah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
“OJK juga terus menyokong pengurus LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) kemudian membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 pelaksana LPBBTI,” ujar Agusman.




