Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang tersebut terstruktur lalu sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang tersebut baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang dimaksud telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang tersebut sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat diadakan lebih lanjut efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, juga ketahanan arsip, dan juga menurunkan biaya penyimpanan fisik lalu perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk menegaskan bahwa informasi yang mana diterima partisipan akurat serta lengkap.
“Dengan belajar dari yang digunakan terbaik, Taspen dapat secara secara langsung mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di area PT Timah,” kata Pudiastuti pada keterangan resminya yang diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di dalam Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, kelompok kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses dan juga sistem pengelolaan arsip yang diterapkan dalam sana.
Sementara itu, Kepala Sektor Komunikasi Organisasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan serta penyesuaian di pengelolaan arsip agar keamanan kemudian keselamatan arsip masih terjaga, sesuai dengan standar yang ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami sudah pernah menerapkan arsip digital, lalu dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang dimaksud ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman juga standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana serta Sarana Kearsipan, juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu serta kelayakan terhadap unit kearsipan.



