Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang dimaksud Lebih Patut
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengomentari pengangkatan eks Kepala daerah Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, berubah menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah berubah menjadi terpidana korupsi.
“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) banyak yang mana lebih besar patut,” kata Herry ketika dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Burhanudin ditetapkan sebagai dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di perkara dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan lalu denda Simbol Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan langkah pidana korupsi atau Tipikor DKI Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ kemudian Informan Daya Orang Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus tak pernah dihukum dikarenakan melakukan aksi pidana yang merugikan keuangan negara di waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini tentang etika atau kepantasan,” kata Herry.
Herry mengaku ragu pengangkatan warga dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu sanggup memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada prospek konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar di pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang digunakan kebanyakan pengurus partai. Justru yang tersebut ada, kata dia, pengangkatan ini berpotensi berubah menjadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya tidak ada dengan itikad baik, saya takut hasilnya pun bukan akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang mana bukan etis, apalagi tak pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang tersebut sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang tersebut kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
Dalam perkara korupsi yang menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang mana dialirkan terhadap beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar kemudian beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI serta anggota DPR bergabung terseret pada perkara itu, di antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pemimpin wilayah BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, serta anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi penduduk atau Ormas Asgar Jaya yang mengawalnya.
Artikel ini disadur dari Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut






